Dampak Positif Dari Permainan Judi
Melansir smpn21purworejo.sch.id, judi adalah setiap permainan yang tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan orang lain. Judi adalah suatu aktivitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan.
Salah satu dampak negatif dari judi adalah berdampak pada kehidupan pribadi dan sosial seseorang. Dampak negatif perjudian bagi kehidupan pribadi dan sosial, sebagai berikut:
- Termasuk perbuatan setan yang dapat merugikan pribadi dan orang lain.
- Merugikan ekonomi karena ketidakpastian usaha yang mereka lakukan dan dapat menimbulkan permusuhan dan kedengkian.
- Dapat menyebabkan kelalaian dalam melaksanakan kewajiban.
- Tertutupnya kepekaan rasa manusiawi dan hilangnya rasa malu dan kasih sayang sesama manusia.
- Seseorang menjadi malas bekerja sehingga dapat melakukan perbuatan yang dilarang agama.
- Dapat menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga.
- Dapat menimbulkan kesedihan dan penyesalan di kemudian hari.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Dalam beberapa tahun terakhir fenomena judi online semakin meluas di kalangan masyarakat Indonesia. Akses yang mudah serta berbagai platform digital yang menawarkan permainan dengan janji kemenangan instan membuat banyak orang tergoda untuk mencobanya.
Namun, di balik janji manis tersebut judi online menyimpan berbagai dampak buruk. Dikutip dari laman resmi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dijelaskan bahwa perjudian telah mencengkeram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menimbulkan masalah yang kompleks dan berlapis-lapis dari kerugian ekonomi hingga kesehatan mental.
Perjudian sering kali menyebabkan kehancuran keluarga. Jika salah satu atau bahkan semua anggota keluarga kecanduan berjudi, keuangan keluarga akan habis untuk membiayai kebiasaan tersebut yang mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehancuran Ekonomi Akibat Judi Online
Banyak kasus menunjukkan bahwa mereka yang terlibat dalam judi online seringkali terjebak dalam lingkaran utang. Awalnya, pelaku mungkin hanya berniat untuk mencari hiburan atau mencoba mendapatkan keuntungan kecil. Namun, kecanduan sering kali muncul seiring dengan kerugian yang terus menumpuk.
Dalam jangka panjang, judi online menggerogoti stabilitas keuangan seseorang. Pengeluaran yang tidak terkontrol untuk berjudi menyebabkan mereka jatuh miskin, tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bahkan berujung pada kebangkrutan.
Dari sisi kriminalitas, banyak orang yang terlilit utang karena berjudi beralih ke tindakan kriminal, seperti pencurian, penipuan, bahkan kekerasan, untuk mendapatkan uang. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang semakin tidak aman.
Selain menyebabkan kerugian ekonomi, judi online juga menempatkan pelakunya pada risiko hukum yang serius. Di Indonesia, semua bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang keras oleh undang-undang. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, pelaku perjudian dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara, serta denda yang tidak kecil.
Menghindari Perangkap Judi Online
Untuk mengatasi masalah ini, edukasi tentang dampak buruk judi online harus ditingkatkan. Masyarakat perlu sadar bahwa perjudian tidak pernah menawarkan keuntungan jangka panjang. Sebaliknya, judi online membawa kehancuran finansial dan risiko hukum yang besar.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap judi online. Blokir terhadap situs-situs perjudian harus lebih agresif dilakukan, serta kerja sama internasional perlu ditingkatkan untuk menindak pelaku judi lintas negara yang sering memanfaatkan celah hukum.
Jadi detikers perjudian adalah masalah yang sangat kompleks, yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang menyeluruh, melibatkan regulasi yang ketat, edukasi masyarakat, dukungan sosial, dan kolaborasi banyak pihak.
Artikel ini ditulis oleh Ahmad Zacky Parinduri, peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.